Sedikit aneh ketika melihat sepanduk tersebut karena mestinya pada umumnya kita akan senang jika di dekat tempat tinggal kita tersedia berbagai fasilitas umum untuk mendukung setiap aktivitas warganya misalnya sekolahan, tempat belanja dan juga tentunya sebuah rumah sakit. Jadi tentunya bukan tanpa alasan mengapa warga membuat sepanduk yang berisikan penolakan keberadaan rumah sakit tersebut.
Lokasi ini kebetulan berada dekat dengan tempat tinggal saya, masih dalam satu kompleks perumahan Kota Jababeka. Berbagai issue yang melatarbelakangi munculnya penolakan ini muncul, meski sejauh ini saya belum dapat info valid dari sumber pertama mengenai latar belakang penolakan warga di lingkungan tersebut.
Kalau melihat dari keberadaan atau berdirinya sebuah rumah sakit, seharusnya di awal sebelum pendirian sudah mengantongi ijin dari yang terkait. Dinas kesehatan merupakan lembaga yang akan mengkaji rencana pendirian sebuah rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang lainnya dan seharusnya juga dengan mempertimbangkan berbagai persyaratan khusus tentun saja. Berkaitan dengan pendirian sebuah bangunan pemerintah daerah melalui dinas tata kota juga berkepentingan dalam perijinan pendirian rumah sakit ini. Karena berada di dalam kawasan perumahan, pengembang perumahan Kota Jababeka seharusnya juga mengetahui dan terkait dengan perijinan pembangunannya.
Bagaimana dengan warga di lingkungan sekitar? Perlukah pengelola rumah sakit meminta ijin mulai dari susunan struktur terbawah mulai dari RT/RW?
Jika dilihat dari sepanduk, penolakan dilakukan oleh Warga RW 11, Mekar Indah. Jadi bisa diambil asumsi awal bahwa pendirian rumah sakit ini belum melewati ijin di tingkat bawah yaitu RT/RW, meski belum tahu juga apakah ijin dari instansi di atas (Dinkes, Pemda, Pengembang Perumahan) sudah dikantongi oleh pihak rumah sakit atau belum.
Pendirian sebuah rumah sakit di tengah pemukiman warga memang sedikit berbeda dengan pendirian sebuah sekolahan misalnya, meskipun sama-sama berguna sebagai fasilitas pendukung buat warga. Karena berhubungan dengan kesehatan dan lingkungan, faktor penting yang harus diperhatikan yaitu mengenai limbah buangan dari rumah sakit. Sebagai fasilitas untuk berobat, rumah sakit dikunjungi oleh banyak orang dengan berbagai penyakit. Kuman penyakit maupun sisa limbah buangan obat perlu penanganan khusus tentunya. Air limbah rumah sakit merupakan salah satu sumber pencemaran lingkungan yang sangat potensial. Oleh karena itu air limbah tersebut perlu diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke saluran umum. Bisa jadi lokasi yang terlalu dekat dengan pemukiman warga memberikan rasa khawatir dari warga terkait hal ini.
Menurut pedoman standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, perumahan dan permukiman dan pekerjaan umum yang dikeluarkan oleh kementrian Permukinan dan Prasarana Wilayah, sarana pelayanan kesehatan dalam hal ini sebuah rumah sakit mempunyai standar pelayanan dalam cakupan 1 rumah sakit per 240.000 jiwa dan dengan standar kualitas Lokasi di pusat lingkungan/ kecamatan bersih, mudah dicapai, tenang, jauh dari sumber penyakit, sumber bau/ sampah, dan pencemaran lainnya. Jadi mestinya setiap pendirian rumah sakit harus mempersiapkan fasilitas sarana pengolahan limbah untuk memenuhi persyaratan tersebut sehingga memberikan jaminan kesehatan, keamanan dan kenyamanan terhadap warga di sekitarnya.
Sejalan dengan perkembangan penduduk yang sangat pesat, lokasi rumah sakit yang dulunya jauh dari daerah pemukiman penduduk sekarang telah berubah dan berada di tengah pemukiman penduduk yang cukup padat, sehingga masalah pencemaran akibat limbah rumah sakit baik limbah padat atau limbah cair sering menjadi pencetus konflik antara pihak rumah sakit dengan masyarakat yang ada di sekitarnya.
Dengan pertimbangan alasan tersebut, maka rumah sakit yang dibangun setelah tahun 1980 an telah diwajibkan menyediakan sarana limbah padat maupun limbah cair. Namun dengan semakin mahalnya harga tanah, serta besarnya tuntutan masyarakat akan kebutuhan peningkatan sarana penunjang pelayanan kesehatan yang baik, dan di lain pihak peraturan pemerintah tentang pelestarian lingkungan juga semakin ketat, maka pihak rumah sakit umumnya menempatkan sarana pengolah limbah pada skala prioritas yang rendah. Akibatnya, sering terjadi benturan perbedaan kepentingan antar pihak rumah sakit dengan masyarakat atau pemerintah. Dengan adanya kebijakan legal yang mengharuskan pihak rumah sakit agar menyediakan fasilitas pengolahan limbah yang dihasilkan, mengakibatkan biaya investasi maupun biaya operasional menjadi lebih besar.
RS. Hosana Medica ini sepengetahuan saya ada beberapa lokasi di seputaran daerah Cikarang. Pada awalnya berupa klinik untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dari warga yang sebagian besar merupakan karyawan dari perusahaan di daerah Cikarang. Seiring dengan perkembangan dunia industri dan perumahan warga yang semakin banyak, saat ini berkembang menjadi rumah sakit yang berdiri di beberapa tempat. Mudah-mudahan konflik antara warga dengan pihak pengelola RS. Hosana Medica bisa segera diselesaikan tanpa merugikan kedua belah pihak.
Update konfirmasi dari ketua RW 11, Mekar Indah, Cikarang Baru (27/10/2013):
Assalamualaikum
Mungkin diantara warga cikarang baru sudah mengetahui kalau Warga RW11 menolak berdirinya RS Hosana.
Alasan kami menolak RS tersebut adalah karena RS tersaebut didirikan dilingkungan warga berdempetan dengan warga dan menghadap ke rumah warga.
Disamping itu RS dibangun diatas tanah yang sempit terbukti ketika peresmian kemarin mereka menggunakan area jalan gang. Layaknya pemilik rumah yg memiliki hajat sehingga jmengadakannya di jalan.
Kenapa warga menolak? Karena Rumah sakit adalah tempat berobatnya orang sakit dg berbagai macam penyakit, sehingga mereka merasa kawatir virus, kuman, da nlimbahnya. Sementara urgensi dari keberadaan RS ini tidak mendesak karena dilingkungan Cikarang baru itu paling tidak ada 5 RS besar dan bvanyak klinik kecil.
Kami sudah menolak sejak ijin lingkungan dibuat. Sebagian warga tidak mau tandatangan bahkan RWnya sendiri juga tidak mau tanda tangan. Kami juga sudah mengirim surat penolakan kepada instansi terkait, namun penbangunan terus berjalan hingga kini beroperasi.
Karna itu kami mohon dukungan kepada warga Cikarang baru untuk turut bergabung menolak RS tersebut.
Salam
Muallif wijono
Ketua RW 11
Salam,
HUM